Persepsi dan Rasionalitas Umat terhadap Islam di Era Kontemporer

F
07 Mar 2026 9 mnt baca 12x dibaca
Persepsi dan Rasionalitas Umat terhadap Islam di Era Kontemporer

Dalam realitas masyarakat hari ini, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia, terdapat paradoks dalam cara memahami Islam. Di satu sisi, Islam diyakini sebagai sebagai ideologi (mabda) yang mencakup aqidah dan sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu maupun negara. Namun di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap Islam justru mengalami pendangkalan. Islam sering kali direduksi hanya pada dimensi ritual dan simbolik seperti ibadah, tradisi keagamaan, pakaian, makanan, atau perayaan budaya semata. Akibatnya, Islam lebih dipandang sebagai identitas budaya atau tradisi komunitas, bukan sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan memperlakukan Islam sebatas sebagai madaniyah (tradisi, budaya atau simbol sosial) saja.  Sehingga menimbulkan kesenjangan antara konsep ideal Islam sebagai ajaran yang menyeluruh dengan praktik pemahaman dan penerapannya di tengah masyarakat modern.

 

Perbedaan pemahaman di masyarakat seperti inilah yang kemudian menimbulkan jarak antara praktik beragama yang bersifat simbolik dengan pemahaman Islam yang komprehensif. Ketika Islam hanya dilihat sebagai madaniyah saja, maka ajarannya mudah direduksi menjadi sekadar simbol identitas. Namun ketika Islam dipahami sebagai ideologi, ia dipandang sebagai pedoman hidup yang menyeluruh yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak seorang Muslim dalam setiap aspek kehidupan.

 

Persepsi dan rasionalitas umat terhadap Islam saat ini

 

Kemunculan persespsi dan rasionalitas sebagaian besar umat islam hari ini, dapat sijelaskan sebagai berikut: 

 

Pertama, membawa gagasan tentang Islam sebagai sistem ideologi sering kali memunculkan kecurigaan bagi mereka. Sebab, di dalam pandangannya upaya menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh terkadang dianggap sebagai sesuatu yang berpotensi merusak tatanan nilai dan kebudayaan asli yang dianggap arif dan bernilai. Ada persepsi bahwa gagasan tersebut hadir untuk menggantikan sistem kehidupan yang sudah mapan di Indonesia dengan pemikiran baru yang bersifat doktrin dan dianggap mutlak kebenarannya. Bagi mereka hal ini dirasakan tidak jauh berbeda dengan cara ideologi Barat dulu masuk ke Indonesia melalui kolonialisme—membawa nilai, sistem, dan cara pandang baru yang secara perlahan menggantikan praktik lokal yang sudah lama hidup dalam masyarakat dalam bentuk penjajahan.

 

Akibatnya, sebagian kalangan selalu memandang dakwah ideologis dengan perasaan waspada. Mereka khawatir bahwa pendekatan semacam itu akan menghapus dan merendahkan praktik-praktik sosial dan budaya di Indonesia. Sebab bagi masyarakat Indonesia; tradisi lokal, kepercayaan, sistem kehidupan sosial dilabeli sebagai sesuatu yang luhur, mengandung identitas bangsa, dan berkearifan; sehingga harus dilindungi dari sesuatu yang konfrontatif.

 

Pandangan masyarakat mengenai ini dipicu oleh konsep yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara Islam dan tradisi (urf). Dalam Islam urf bukan sumber hukum utama, tetapi dapat diakomodasi selama selaras dengan prinsip syariat. Pemikiran dan perbuatan seorang Muslim seharusnya dibangun di atas mafahim (pemahaman) yang bersumber dari akidah Islam. Artinya, standar benar dan salah tidak ditentukan oleh tradisi masyarakat, melainkan oleh hukum syariat.

 

Hal inilah mengapa penolakan terhadap Islam di Indonesia terasa sangat kuat, sebab Indonesia menganut kebangaan atas keberagaman tradisi dan budaya. Secara teoretis penelitian antropologis menunjukkan bahwa hubungan antara agama dan budaya tidak selalu berlangsung secara harmonis, tetapi sering kali memunculkan ketegangan bahkan konflik nilai. dalam beberapa kasus, upaya penerapan ajaran Islam dipandang sebagai tantangan terhadap struktur sosial dan nilai budaya yang telah lama mengakar dalam masyarakat (Bowen, 1988; Bräuchler, 2010). Dalam perspektif antropologi agama, konflik tersebut juga dapat dipahami melalui proses akulturasi yang tidak selalu berjalan secara seimbang. Meskipun Islam di Indonesia secara historis berkembang melalui interaksi dengan budaya lokal, proses Islamisasi sering kali memunculkan ketegangan dengan praktik adat yang dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan ajaran agama (Salim, 2021).

 

Ke dua, berkembang pemikiran yang mengkritisi tentang banyaknya permasalahan-permasalahan kongkret yang justru disolusikan dengan cara dan pendekatan yang tidak kongkret. Secara umum, ini mempersoalkan tentang banyaknya permasalahan masyarakat yang seringnya dijawab hanya dengan pendekatan moral atau simbolik yang abstrak tanpa disertai upaya merumuskan solusi yang bersifat sistemik dan operasional. Padahal, persoalan-persoalan sosial seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, korupsi, maupun krisis moral merupakan persoalan yang memiliki akar struktural dan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

 

Dalam studi tentang transformasi pemikiran Islam, para peneliti menunjukkan bahwa respons keagamaan yang berhenti pada dimensi etika dan moral tanpa disertai analisis yang empirik berisiko menghasilkan solusi yang bersifat abstrak dan kurang operasional dalam konteks perubahan sosial yang nyata (Hefner, 2011; Hallaq, 2013). Kajian lain dalam studi Islam juga menekankan bahwa pembaruan pemikiran Islam memerlukan pendekatan yang lebih integratif, yakni dengan menghubungkan nilai-nilai normatif Islam dengan analisis terhadap struktur sosial, ekonomi, dan politik yang melingkupi kehidupan masyarakat (Kamali, 2015). Literatur akademik menunjukkan bahwa tantangan pemikiran Islam kontemporer tidak hanya terletak pada penegasan nilai moral, tetapi juga pada kemampuan merumuskan kerangka konseptual dan institusional yang lebih konkret sehingga ajaran Islam dapat berfungsi sebagai panduan yang relevan dalam menjawab dinamika persoalan sosial modern.

 

Maka, Islam di sini sering dianggap hanya menawarkan solusi persoalan dengan pendekatan yang bersifat normatif. Islam selama ini dinilai belum mampu menawarkan sebuah gambaran solusi konkret dari berbagai permasalahan manusia. Bahkan konsep khilafah sendiri kerap dianggap dipersepsikan sebagai jargon yang lantang disuarakan, namun tidak selalu diiringi dengan penguasaan yang memadai untuk menjelaskan secara konkret bagaimana konsep tersebut dapat diimplementasikan secara strategis dan proporsional dalam kehidupan masyarakat modern. Situasi ini kemudian dinilai cenderung menghadirkan solusi yang lebih bersifat harapan. Meskipun secara historis konsep tersebut pernah terwujud dalam perjalanan peradaban Islam, sebagian kalangan berpendapat bahwa pengalaman sejarah tersebut belum tentu serta-merta kontekstual dengan kondisi masyarakat kontemporer yang memiliki struktur sosial, politik, dan ekonomi yang jauh lebih kompleks.

 

Oleh karena itu, muncul tuntutan dari sebagian kalangan intelektual agar gagasan tersebut dijelaskan secara lebih sistematis dan operasional. Mereka mengharapkan adanya penjelasan yang runut mengenai tahapan bagaimana konsep tersebut dapat dicapai, bagaimana sistem pengelolaan pemerintahan dan masyarakatnya dijalankan, serta bagaimana sumber daya manusia, ekonomi, dan kelembagaannya disiapkan dan dikelola. Dengan kata lain, mereka menilai bahwa penyampaian solusi perlu disertai pemaparan mengenai proses, mekanisme, dan strategi implementasinya berdasarkan pengamatan saintifik. Sekalipun telah diberikan penjelasan bahwa pendekatan pemikiran Islam tidak selalu dapat disajikan dalam kerangka metodologi saintifik, pada saat yang sama alternatif pendekatan yang ditawarkan dalam kerangka pemikiran Islam juga sering kali belum mampu dijelaskan secara memadai. Akibatnya, penjelasan tersebut belum cukup membantu pihak yang kritis untuk memahami bagaimana konsep itu bekerja secara nyata dalam konteks kehidupan kontemporer.

 

Ke tiga, munculnya kebebasan berpikir dari kelompok intelektual yang meyakini bahwa pengetahuan itu tidak ada batasnya.  Dalam perspektif ini, pencarian pengetahuan dipahami sebagai proses yang terus berlangsung dan tidak selalu menuntut jawaban yang segera atau definitif. Sebaliknya, proses berpikir kritis dipandang sebagai aktivitas intelektual yang berkelanjutan, di mana manusia terus berupaya memahami realitas, merumuskan pertanyaan baru, serta mengembangkan kemungkinan jawaban yang lebih memadai seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial. Dalam kajian filsafat pengetahuan dan pendidikan, pandangan ini sering dikaitkan dengan konsep lifelong learning, yaitu gagasan bahwa proses belajar tidak berhenti pada satu tahap kehidupan, melainkan berlangsung sepanjang hayat sebagai bagian dari upaya manusia untuk terus memperluas pemahaman dan kapasitas intelektualnya (Jarvis, 2007; Biesta, 2015). Dengan demikian, kebebasan berpikir dalam tradisi intelektual ini menempatkan pencarian pengetahuan, pemahaman realitas, dan pengembangan gagasan sebagai proses yang tidak pernah selesai, melainkan terus bergerak mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan manusia.

 

Hal ini lantas menyebabkan kritik terhadap cara pandang islam yang dianggap terlalu dogmatis, terutama ketika suatu persoalan dijelaskan dengan menekankan bahwa hal tersebut merupakan rahasia Tuhan yang tidak perlu dipertanyakan lebih lanjut. Dalam pandangan kritis tersebut, pendekatan semacam ini dinilai kurang memberikan ruang bagi proses pengujian intelektual, seperti mempertanyakan dasar pengamatan, asal-usul pengetahuan, maupun data yang mendukung suatu penjelasan. Akibatnya, ketika muncul pertanyaan di tengah masyarakat, jawaban yang diberikan sering kali berhenti pada pengakuan bahwa hal tersebut berada di luar jangkauan pengetahuan manusia dan harus diterima sebagai ketentuan Ilahi. 

 

Mengenai kritik tersebut, penyikapan umat Islam disandarkan pada keyakinan bahwa akidah berfungsi sebagai fondasi spiritual yang memberi makna terhadap kehidupan manusia, sementara upaya intelektual tetap dapat berkembang dalam memahami realitas yang dapat dijangkau oleh akal. Ini yang disebut dengan integrasi ilmu dan tsaqofah. Dengan demikian, keberadaan konsep-konsep yang bersifat abstrak dalam agama tidak selalu menunjukkan kelemahan dalam tradisi berpikir, melainkan mencerminkan pengakuan terhadap dimensi metafisik yang sejak lama menjadi bagian penting dalam pengalaman religius manusia. Namun, keterbatasan dalam memberikan bekal pemahaman mengenai tsaqofah sering kali menjadi faktor penghambat, sehingga kelompok-kelompok materialis masih teguh atas pemikirannya. 

 

Refleksi dalam Proses Dakwah

Jika kritik tersebut tidak pernah disadari oleh para pengemban dakwah ideologis, maka masalah ini akan terus menjadi jurang dalam memahamkan orang lain. Sebagian pendakwah yang telah sampai pada tahap pemahaman ‘puncak’ sering kali menyampaikan gagasan tersebut secara langsung, bahkan cenderung keras atau vulgar dalam menyampaikan kritik terhadap praktik keagamaan yang dianggap tidak sesuai syariat. Dalam niatnya untuk “meluruskan pemahaman”, pendekatan yang digunakan terkadang mengabaikan kondisi psikologis dan sosial masyarakat. 

 

Akibatnya, yang muncul bukan keterbukaan, melainkan ketidaknyamanan. Masyarakat merasa praktik yang selama ini mereka jalani diserang atau diremehkan. Alih-alih merasa diajak memahami Islam secara lebih dalam, sebagian orang justru merasa dihakimi. Ketika dakwah kehilangan empati terhadap kondisi audiensnya, pesan yang sebenarnya penting menjadi sulit diterima. Padahal dalam komunikasi dakwah, memahami posisi awal masyarakat adalah hal yang sangat penting. Dakwah bukan sekadar menyampaikan kebenaran menurut perspektif pembicara, tetapi juga proses membangun jembatan pemahaman. Jika masyarakat masih berada pada tahap memandang Islam sebagai ancaman; maka pendekatan dakwah seharusnya dimulai dari titik itu—bukan langsung menghakimi salah dan memaksa mereka melompat ke kerangka pemahaman yang lebih kompleks.

 

Karena itu, dakwah yang persuasif seharusnya tidak selalu dimulai dengan narasi pembenturan antara Islam dan nilai-nilai yang saat ini diyakini masyarakat, melainkan dengan menunjukkan bahwa dalam banyak hal, nilai-nilai Islam sudah hidup di tengah masyarakat saat ini, bahkan berlangsung secara harmonis dengan memberikan penguatan nilai satu sama lain. Dengan cara ini, dakwah tidak terasa seperti kritik terhadap identitas masyarakat, tetapi justru menjadi proses penyadaran bahwa banyak nilai yang mereka jalankan sebenarnya sejalan dengan ajaran Islam.

 

Pada akhirnya, ini merupakan diskusi yang bersifat reflektif. Tidak untuk menghakimi siapapun, melainkan agar sama-sama disadari dan dijadikan ajang instrospeksi diri untuk tujuan menjadi pembelajar yang selalu berusaha meningkatkan kualitas diri. Juga mengeluarkan diri kita dari sifat Kibr (sombong), Ujub (kagum pada diri sendiri), dan Jahl Murakkab (meras atau padahal tidak tahu) yang akan menjerumuskan kita sendiri. 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bowen, J. R. (1988). The transformation of an Indonesian property system: Adat, Islam, and social change in the Gayo Highlands. American Ethnologist, 15(2), 274–293.

Bräuchler, B. (2010). Integration and exclusion: Islam adat in Central Moluccas. Indonesia and the Malay World, 38(110), 65–93.

Salim, A. (2021). Adat and Islamic law in contemporary Aceh, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 5(2).

Hefner, R. W. (2011). Civil Islam and democratization in Indonesia. Studia Islamika, 18(1), 1–24.

Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. Columbia University Press / Islamic studies discourse frequently cited in international journals.

Kamali, M. H. (2015). The middle path of moderation in Islam. Journal of Muslim Minority Affairs, 35(3), 266–279.

Biesta, G. (2015). What is education for? On good education, teacher judgement, and educational professionalism. European Journal of Education, 50(1), 75–87.

Jarvis, P. (2007). Globalisation, lifelong learning and the learning society. Compare: A Journal of Comparat

Lanjutkan Membaca

Materi ini eksklusif untuk jamaah dan member terdaftar. Masuk sekarang untuk membaca selengkapnya, menyimpan materi, dan berdiskusi.

Sudah punya akun? Masuk di sini

"Tulisan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis. Platform IQRO tidak bertanggung jawab atas validitas isi, pelanggaran hak cipta, maupun dampak hukum yang ditimbulkan dari artikel ini."
F

Ditulis oleh

Fajar

Menumbuhkan ilmu untuk memahamkan, dan menanamkan syariat untuk menundukan.

Komentar (1)

Silakan Masuk untuk ikut berdiskusi.

Alhamdulillah.. Semoga para da'i tetap istiqomah dalam memperbaiki diri dan ummat..

1 hour ago Suka Balas